Cabuli Anak Bawah Umur, Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – DEPOK

Diduga terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Seorang oknum anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara. Kamis (16/10/2025).

Selain menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp300 juta.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim Ketua di PN Depok, Rabu (15/10/2025).

Hakim menjelaskan perbuatan Rudy menyebabkan korban trauma, serta merusak masa depan korban.

Terdakwa juga disebut tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang.

Sebelumnya, anggota DPRD Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (12/7/2024) pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.

“Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.