sergap TKP – DENPASAR
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme asal Indonesia yang ditahan di Guantanamo, akan diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat (AS) pada November 2025. Jumat (10/10/2025).
“Informasi tersebut didapat dari komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar AS, meski belum ada perkembangan terbaru.” kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kamis (9/10/2025).
“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan informasi terbaru terkait status perkembangan Hambali,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Hambali, mantan tokoh Jamaah Islamiyah yang diduga terlibat dalam Bom Bali 2002, telah ditahan di Guantanamo lebih dari 20 tahun tanpa proses peradilan.
Pemerintah Indonesia sebelumnya sempat membuka peluang pemulangan Hambali, namun Yusril menegaskan hal itu tidak menjadi prioritas karena masih membutuhkan koordinasi antar kementerian.






