Grebek Kebun Ganja, Ditresnarkoba Polda Bali Amankan Dua WNA Asal Belanda Dan Rusia

oleh -
oleh

sergap TKP – DENPASAR

Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium klandestin (clandestein lab) ganja hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Ubung Kaja, Denpasar Utara. Jumat (3/10/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant mengatakan, Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Dari ungkap kasus tersebut, pada Rabu, 1 Oktober 2025 polisi menangkap 2 (dua) warga negara asing (WNA) berinisial NR (31) dari Belanda dan KV (33) dari Rusia.” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat, (3/10/2025).

Saat penggeledahan, petugas juga menemukan kebun ganja yang sangat terorganisir, lengkap dengan sistem pendingin, pengaturan suhu, pencahayaan, dan pengairan otomatis, bahkan diawasi oleh CCTV.

“Modus operandi mereka adalah memproduksi narkotika golongan I jenis tanaman ganja secara hidroponik. Petugas menyita ratusan barang bukti, termasuk bibit ganja siap tanam dan pohon ganja setinggi 1 meter.” ujar Kombes Pol Radiant.

Kedua tersangka saat ini ditahan dan terancam dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp8 miliar (ditambah sepertiga).

Polda Bali kini tengah memburu pemasok bibit berinisial “C” dan jaringannya.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Polda Bali menjamin penuh keamanan dan kerahasiaan pelapor sebagai dukungan vital dalam upaya menindak tegas peredaran Narkoba yang merusak.

No More Posts Available.

No more pages to load.