sergap TKP – SURABAYA
Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Semenep senilai Rp109,8 miliar, dengan kerugian negara ditaksir hingga mencapai Rp26,3 miliar.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, AAS, WM dan HW.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) juga langsung melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
“Pada hari ini, Selasa (14/10/25) kami telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap empat orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH., MH saat jumpa pers di Kantor Kejati Jatim.
Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan, keempat tersangka tersebut terdiri dari satu orang koordinator kabupaten dan tiga orang tenaga fasilitator lapangan atau pendamping.
“Penetapan terhadap empat orang tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara. Selain itu kami menyita dokumen terkait program BSPS dan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana,” ujar Wagiyo.
Lebih lanjut Wagiyo menjelaskan, dana BSPS tahun 2024 itu, seharusnya diserahkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 Kecamatan dan 143 Desa di Kabupaten Semenep.
“Setiap penerima seharusnya menerima Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang,” terang Wagiyo
Berdasarkan audit independen, kata Wagiyo, kerugian negara akibat pemotongan dana BSPS ini mencapai Rp26.323.902.300. Modus operandi yang dilakukan adalah melalui pemotongan di toko bahan bangunan.
“Para tersangka memotong dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima bantuan melalui toko bahan bangunan. Akibatnya, masyarakat tidak menerima bantuan sesuai dengan yang seharusnya,” ungkapnya.
Menurut Wagiyo, dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan pemotongan yang dilakukan bervariasi, antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.
“Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan,” ucapnya.
Dan disampaikan juga bahwa kasus ini masih terus berkembang dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus menggali informasi dan alat bukti yang ada,” pungkas Wagiyo.






