sergap TKP – JAKARTA
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai saat berada di kantor KemenHAM, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Menteri Hak Asasi Manusia, jika usulan tersebut disetujui DPR, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.
“Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan korupsi dan HAM,” kata Natalius Pigai.
Natalius Pigai menjelaskan, korupsi yang menyebabkan rakyat kehilangan hak hidup seperti penyelewengan dana bantuan bencana, merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Kemenkumham juga telah meminta pandangan sejumlah pakar, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, untuk memperkuat usulan tersebut.






