sergap TKP – PALEMBANG
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mistoni bandar narkoba jenis sabu-sabu asal Musi Banyuasin dan Zupiyadi. Kamis (16/10/2025).
Sedangkan anak buahnya yang lain yakni Syakirman dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Ketiganya warga Musi Banyuasin dan warga Palembang yang memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 14 kilogram.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang mana menuntut Mistoni dan Zupiyadi hukuman mati hanya terdakwa Syakirman yang vonisnya berbeda, dari tuntutan mati menjadi vonis seumur hidup.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mistoni dan Zupiyadi dengan hukuman mati. Serta pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Syakirman, ” kata Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang online. Rabu (15/10/2025).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.






