sergap TKP – GARUT
Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang telah buron sejak Maret 2025. Rabu (8/10/2025).
Penangkapan terhadap pelaku berinisial R.A. (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di area Puskesmas Cibatu, Kabupaten Garut.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan terhadap korban Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, Garut, pada 16 Maret 2025.
Saat itu, korban yang sedang berjualan didatangi oleh pelaku yang sempat meminta ayam dagangan, namun situasi berubah menegang hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan sejenis golok dan menyebabkan luka di bagian punggung.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pelacakan intensif, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi buronan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga penangkapan dapat berjalan cepat dan aman.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat serta menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujar IPTU Amirudin Latif.






