sergapTKP – Sidoarjo
Penyelidikan tragedi robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, kian mengerucut. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini membidik dugaan kelalaian konstruksi sebagai penyebab utama, sebuah indikasi yang semakin kuat setelah 17 saksi dimintai keterangan. Proses hukum yang transparan dan tegas kini menjadi janji pihak berwajib untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya 67 korban jiwa dan 104 korban luka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan, “Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli.” Pernyataan ini menegaskan fokus polisi pada penanggung jawab proyek dan memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada “kecelakaan”, melainkan mencari individu yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim kini tengah berupaya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Nanang menjelaskan, proses ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Tak hanya itu, polisi juga mencermati dugaan pelanggaran Pasal 46 dan 47 UU Bangunan Gedung, yang menyoroti standar teknis dan izin pembangunan yang mungkin tidak terpenuhi. Penyelidikan ini juga merambah pada dokumen perencanaan dan izin bangunan.
Polda Jatim berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi publik, terutama dalam hal pengawasan pembangunan. Nanang menegaskan, “Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” sebuah pernyataan yang memberikan kepastian bagi keluarga korban dan masyarakat luas bahwa keadilan akan ditegakkan.






