sergap TKP – JAKARTA
Bareskrim Polri menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dilakukan polisi sejak minggu lalu.
“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri menambahkan, penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana itu dilakukan pasca serangkaian penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan bahwa Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan pemeriksaan LM dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. “Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10/2025) malam,” tuturnya.
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso juga mengungkapkan bahwa sejatinya Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, ia tidak membeberkan mengenai detail informasi terkait hal tersebut.






