sergap TKP – SURAKARTA
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akhirnya resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik mahasiswi berinisial TKS angkatan 2023 setelah viral foto yang menunjukkan dirinya diduga berpesta di klub malam. Kamis (30/10/2025).
Juru bicara UNS, Agus Riewanto mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) yang menyimpulkan bahwa mahasiswi tersebut melakukan pelanggaran terhadap norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan sesuai Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) maka mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS,” kata Juru bicara UNS, Agus Riewanto.
Selain pencabutan beasiswa, UNS memberikan sanksi Surat Peringatan pertama serta mewajibkan mahasiswi tersebut menjalani program konseling selama enam bulan.
Keputusan Rektor UNS juga menegaskan bahwa penerima beasiswa KIP-K yang dicabut tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lain selama masa studi.
Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan akademik.
Agus Riewanto menerangkan, pihaknya juga mencabut beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.
“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” terang Agus Riewanto.
Pihak UNS berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas academica untuk menjunjung tinggi etika, integritas, serta mentaati peraturan yang berlaku.
Sanksi ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar mahasiswa lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama terkait perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan.







