sergap TKP – KUPANG
Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda NTT, akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan dari kepolisian.
Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Bripda Torino Tobo Dara terbukti telah menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar kemarin dan putusannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH),” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).
Kabid Humas Polda NTT mengatakan dalam persidangan, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri,” ujar Kombes Pol Hendry Novika Chandra.







