Dirregident Korlantas Polri : Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu Membawa BPKB Selama Kendaraan Belum Berpindah Tangan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak lagi memerlukan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kecuali saat perpanjangan pada tahun kelima. Selasa (25/11/2025).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dalam penjelasannya yang bertujuan meluruskan pemahaman masyarakat.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, BPKB hanya diperlukan satu kali untuk setiap kepemilikan kendaraan.

Selama kendaraan belum berpindah tangan, pemiliknya tidak perlu membawa BPKB saat melakukan pengesahan STNK tahunan.

Prosedur pengesahan dapat dilakukan secara manual dengan datang ke kantor Samsat ataupun secara digital melalui aplikasi resmi Korlantas, SIGNAL, yang mempermudah pelayanan hingga tahun keempat tanpa harus datang ke kantor.

Namun, untuk pengesahan pada tahun kelima, perpanjangan wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat dan pemilik kendaraan harus membawa KTP asli, surat kuasa jika diwakilkan, STNK, BPKB, serta kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Pemeriksaan ini penting guna memastikan kesesuaian identitas kendaraan seperti nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen yang dimiliki, sebagai langkah menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan.

Korlantas berharap masyarakat semakin memahami prosedur ini dan memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan serta efisiensi dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

No More Posts Available.

No more pages to load.