sergap TKP – BANGKA BELITUNG
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah mengatakan, Tersangka pelaku diamankan usai dilaporkan menyebar konten video asusila orang lain di media sosial.
“Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah di Mapolda, Minggu malam (23/11/2025).
Kabid Humas Polda Babel menerangkan, penangkapan terhadap tersangka PAT dilakukan di Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (21/11/25).
PAT ditangkap oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.
“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber (Polda Babel) kemudian berangkat kesana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” terang Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah.
Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah mengungkapkan tersangka PAT sendiri dilaporkan oleh korban pada 11 April 2025 lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.
Tersangka PAT dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.
“Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti 1 unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka PAT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.







