sergap TKP – PALU
Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dengan mengamankan Briptu Yuli Setyabudi setelah namanya muncul dalam kasus dugaan penggelapan mobil di Kota Palu.
Penangkapan terhadap Briptu Yuli Setyabudi dilakukan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah di Jalan Cut Nyak Dien pada Selasa (18/11/2025) dini hari.
Untuk pemeriksaan lanjutan, Briptu Yuli Setyabudi kemudian ditempatkan di tempat khusus sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik Polri di Mapolda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa penindakan Propam ini menunjukkan komitmen institusi menjaga integritas, dengan memastikan setiap pelanggaran diproses tanpa pengecualian.
Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa, sementara Briptu Yuli Setyabudi sudah menjalani pengambilan keterangan awal terkait dugaan disersi dan dugaan pelanggaran lainnya.
Proses pemeriksaan internal masih berjalan, dan Polda Sulteng memastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai kepercayaan publik terhadap Polri.






