Eksekusi Lahan Sengketa di Alas Barat Ditunda: Tiga Personel Polisi Terluka Akibat Perlawanan Massa

oleh -
oleh

sergap TKP – SUMBAWA BESAR

Pelaksanaan eksekusi obyek sengketa tanah seluas 1,58 Ha di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, terpaksa ditunda pada Rabu (5/11/2025).

Penundaan dilakukan setelah massa dari pihak termohon melakukan perlawanan sengit, bahkan melukai tiga personel Kepolisian.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., yang memimpin langsung pengamanan, menyatakan bahwa penundaan dilakukan demi pertimbangan kemanusiaan dan menghindari jatuhnya korban lebih banyak.

“Terdapat perlawanan yang menggunakan senjata tajam dan melibatkan Balita, anak-anak, serta lansia. Kami harus menarik mundur pasukan untuk konsolidasi dan mempertimbangkan kemacetan lalu lintas yang parah. Prioritas kami adalah keselamatan personel dan masyarakat,” ujar AKBP Marieta Dwi Ardhini.

Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa berdasarkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw. Pihak Kepolisian menurunkan 325 personel gabungan (Polres Sumbawa, Brimob, dan Kodim) untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Personel tiba di lokasi pada pukul 07.09 Wita. Mereka langsung disambut oleh massa dari pihak termohon eksekusi (sekitar 50 orang) yang telah memblokir jalan lintas Tano-Sumbawa dengan membakar ban.

Puncak konflik terjadi pukul 07.25 Wita, ketika massa melakukan perlawanan sengit dengan menggunakan senjata tajam, tombak, celurit, hingga panah.

Akibat insiden ini, tiga personel Polres Sumbawa mengalami luka-luka, yaitu Aipda I Nyoman Adi Putra (luka robek di lengan kiri akibat tebasan benda tajam), Aipda I Gusti Bayu Yogi Anggara (luka benda tumpul dan gores di wajah), dan Briptu Ahlan Tamara Fautista (luka robek di kaki kanan akibat tebasan benda tajam, yang saat ini harus menjalani operasi di RSUD Sumbawa).

No More Posts Available.

No more pages to load.