sergap TKP – MEDAN
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan Sumut dalam status darurat bencana selama 14 hari ke depan, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Keputusan ini dikeluarkan setelah bencana hidrometeorologi banjir bandang hingga tanah longsor yang menghantam lebih dari 10 kabupaten kota.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Provinsi Sumut selama 14 hari mulai 27 November 2025 hingga 10 Desember 2025.
Bobby mengatakan, Pemprov Sumut telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bantuan dana siap pakai kepada kabupaten/kota terdampak.
“Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna kebutuhan bantuan dan dukungan penanganan bencana,” paparnya.







