Kajati Sulsel Ambil Langkah Cepat Tangani Kasus PTDH Dua Guru ASN di Luwu Utara

oleh -
oleh

sergap TKP – MAKASSAR

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengambil langkah cepat atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Pada Rabu (12/11/2025).

Kajati Sulsel menggelar pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel bersama kedua guru tersebut, didampingi anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, serta dihadiri perwakilan dari Pemprov Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan BKD.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh empati itu, Kajati menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus dilakukan dengan hati nurani.

Ia juga terharu mendengar kisah Abdul Muis yang hanya delapan bulan lagi pensiun.

Kajati kemudian meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH dua guru tersebut agar mereka bisa menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Pertemuan diakhiri dengan suasana haru; Abdul Muis menyampaikan terima kasih dan memeluk Kajati Sulsel sebagai ungkapan rasa syukur atas dukungan hukum yang diberikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.