sergap TKP – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis adanya narasi dugaan kriminalisasi terhadap Ira Puspadewi, eks Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Senin (24/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa berdasarkan hasil persidangan telah mengungkap perbuatan Ira Puspadewi, eks Dirut PT dan terdakwa lain melawan hukum.
“Diikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu perbuatan Ira dan terdakwa lain yang melawan hukum ialah kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi telah berusia tua.
“Silakan dicek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu, tahun pembuatan ada yang tahun 1960,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menuturkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry terbukti menimbulkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.
Budi Prasetyo mengungkapkan, kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.







