Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 4,6 Tahun Penjara Kepada Mantan Direktur Utama PT. ASDP

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Kamis (20/11/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto juga menetapkan vonis pidana penjara 4 tahun masing-masing kepada eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hakim tetap menyatakan Ira dan mantan petinggi ASDP lainnya bersalah meski mereka tak terbukti menerima keuntungan finansial dalam akuisi PT Jembatan Nusantara.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025), ketiganya disebut merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.

Hakim juga menjatuhi hukuman berupa pidana denda kepada Ira senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan kaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.