sergap TKP – JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa, Anggota polisi aktif tidak diperboleh lagi untuk menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Putusan tersebut tindak lanjut dari permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Dalam sidang pada Kamis (13/11/2025), hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin. Alasannya, saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri







