MKD DPR RI Gelar Sidang Putusan Terhadap Lima Anggota DPR Nonaktif

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada demonstrasi Agustus 2025 lalu. Rabu (5/11/2025).

Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Kelima anggota DPR nonaktif ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik seperti berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar yang menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap Nafa Urbach sebagai teradu II, lalu sanksi nonaktif 4 bulan terhadap Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, sanksi nonaktif 6 bulan terhadap Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Sementara Adies Kadir sebagai teradu I dan Surya Utama sebagai teradu III, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Adapun pihak pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

No More Posts Available.

No more pages to load.