sergap TKP – SEMARANG
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan, oknum anggota Polda Jawa Tengah. Selasa (25/11/2025).
Brigadir Ade Kurniawan dijatuhi vonis 13 tahun penjara terkait kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 (dua) bulan.
Vonis hukuman tersebut disampaikan Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif saat membacakan putusan dalam sidang di PN Semarang, pada Senin, 24 November 2025.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif di Semarang, Senin, 24 November 2025.
Vonis hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Brigadir Ade Kurniawan.






