sergap TKP – JAKARTA
Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Mengabulkan permohonan rehabilitasi mantan vokalis ‘Killing Me Inside’ Onadio Leonardo alias Onad.
Dengan dikabulkannya permohonan rehabilitasi tersebut, Onadio Leonardo alias Onad selanjutnya akan menjalani rehabilitasi atau perawatan selama 3 bulan kedepan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan, Permohonan rehabilitasi yang diajukan Onad dikabulkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkltika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Mulai hari ini, Selasa, 4 November 2025, Onad menjalani perawatan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan.” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan,
Rehabilitasi Onad dilakukan berdasarkan hasil asesmen medis yang menyimpulkan bahwa yang bersangkutan layak menjalani perawatan ketergantungan narkotika.
“Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi Di Panti Rehab Ultra di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Yang bersangkutan setelah melaksanakan asessment TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.








