sergap TKP – JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi telah memberlakukan pengajuan SKCK full online melalui aplikasi Polri Super App. Selasa (25/11/2025).
Dengan adanya aplikasi Polri Super App mempermudah masyarakat dalam pengurusan SKCK dan tak lagi perlu mengurusnya secara manual atau berdasarkan domisili.
Menurut Kabid Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Pol. Yosef Sriyono, layanan ini telah melalui uji coba sejak 13 Oktober dan kini sudah bisa digunakan.
“WNI yang berada di luar negeri pun dapat mengajukan SKCK secara daring dan bebas memilih kantor polisi mana saja untuk mengambil dokumen yang sudah terbit.” kata Kombes Pol. Yosef Sriyono.
Kombes Pol. Yosef Sriyono menegaskan bahwa pemohon tidak lagi wajib kembali ke daerah asal sesuai KTP, karena pengambilan SKCK dapat ditentukan sendiri melalui aplikasi.
” Dengan adanya Digitalisasi ini diharapkan dapat memperkecil potensi pungutan liar serta mempercepat pelayanan.,” ujar Kombes Pol. Yosef Sriyono.






