sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis minimarket antar Kota.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan dua orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku bersama komplotan ini telah melakukan menelusuri serangkaian laporan pencurian di minimarket wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban.
“Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).
Kabid Humas menjelaskan, Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu antara lain terjadi pada Kamis, 4 September 2025 di minimarket Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan, dan di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, pada hari yang sama.
“Selanjutnya, aksi serupa juga terjadi di Jalan Raya Babat, Lamongan pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 23.15 WIB, serta di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 03.14 WIB.” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan dua orang lainnya, berinisial I dan D, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk berpindah antar-TKP, dua bilah golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, serta sebuah BPKB kendaraan.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar minimarket yang sedang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan dan tidak ada pengunjung lain. Mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta menggasak rokok berbagai merek mahal,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, kelompok ini membawa dua golok dan sebuah senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol.
Senjata tersebut dibuat sendiri oleh salah satu pelaku, HK, yang diketahui memiliki kemampuan merakit secara otodidak.
“Pelaku HK ini sudah memiliki jam terbang tinggi. Berdasarkan catatan kepolisian, dia sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa,” imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua pelaku diketahui beroperasi lintas provinsi. Dalam sehari, kelompok ini mampu melancarkan aksi di dua hingga tiga lokasi berbeda.
“Mereka menyewa mobil, kemudian berpindah dari satu TKP ke TKP lain, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan bahwa dari hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk gaya hidup dan membeli narkoba.
Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegas AKBP Arbaridi Jumhur.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di luar Jawa Timur,” pungkasnya.







