Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan Amankan 31 Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – CIREBON

Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dengan mengamankan 31 tersangka. Sabtu (29/11/2025).

Kasus-kasus tersebut meliputi dua kasus curanmor, tiga kasus curat, tiga kasus kepemilikan senjata tajam, delapan kasus penggelapan, empat kasus pencabulan, satu kasus pembunuhan, satu percobaan pembunuhan, satu penyalahgunaan migas, serta satu kasus penganiayaan berat.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa puluhan kasus tersebut mencakup berbagai modus kejahatan, termasuk kasus pembunuhan yang dilakukan di Ciamis dan mayat korban dibuang ke wilayah Arjawinangun, Cirebon. Para pelaku juga mengambil perhiasan dan ponsel milik korban.

Dalam kesempatan yang sama, polisi turut mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi yang dibeli dari wilayah Brebes dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi di Pelabuhan Cirebon.

Dalam pengungkapan kasus migas tersebut, petugas mengamankan satu mobil tangki berisi solar bersubsidi yang hendak dijual kembali secara ilegal.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi solar bersubsidi dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal melalui hotline 110, nomor pengaduan 08112497497, atau layanan CLBK 081383990086.

No More Posts Available.

No more pages to load.