sergap TKP – LAMPUNG SELATAN
Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria berinisial DD (40) yang mengaku sebagai dukun spiritual karena mencabuli lima korban, termasuk anak di bawah umur serta seorang ibu dan anak kandungnya. Selasa (11/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku ini sudah melakukan tindakan cabul terhadap para korban sebanyak 15 kali, dengan dalih menjalankan ritual untuk menggandakan uang.
“Pelaku menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk menipu korban dan memperdaya mereka agar menuruti kemauannya.” kata AKP Indik Rusmono kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Dalam aksinya, Pelaku mengaku bisa melipatgandakan uang melalui ritual mandi kembang, lalu melakukan tindakan cabul sebanyak 15 kali.
“Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali,” ujar AKP Indik Rusmono.
Aksi bejat itu dilakukan dengan modus ritual penggandaan uang di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
Selain mengamankan pelaku, dari ungkap kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa dua gentong tanah liat, kain putih bertulisan Arab, tasbih, alat hisap sabu, dan uang pecahan Rp100.
“Hasil tes menunjukkan pelaku positif narkoba.” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU TPKS dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegas AKP Indik Rusmono.






