Tim Gabungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Tangkap DPO Kejari Pontianak, Habib Alwi Almuthohar

oleh -
oleh

sergap TKP – PONTIANAK

Tim Intelijen Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerja sama dengan AMC Kejagung RI, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, berhasil menangkap buronan Kejari Pontianak, Habib Alwi Almuthohar. Sabtu (29/11/2025).

Terpidana 63 tahun itu ditangkap di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani eksekusi pidana penjara.

Habib Alwi merupakan terpidana perkara penggunaan surat palsu. Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Pontianak.

Kasasi terpidana kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 1491 K/Pid/2022 sehingga pidananya menjadi 3 tahun penjara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU mengeluarkan perintah eksekusi pada 8 Februari 2023. Namun, tiga kali pemanggilan tidak dipenuhi hingga terpidana melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO pada 1 September 2025.

Tim Tabur kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terpidana secara persuasif.

Usai diamankan, Habib Alwi langsung dibawa ke kejaksaan untuk proses eksekusi lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang bertugas di Jakarta, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja Tim Tabur.

Kajati Kalbar menegaskan bahwa penuntasan DPO merupakan komitmen kejaksaan dalam menjamin kepastian dan penegakan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.