Diduga Terima Suap Rp 12 M, KPK Tetapkan Oknum ASN Kemenhub Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Chusnul (MC) sebagai tersangka. Selasa (16/12/2025).

M Chusnul ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM), Sumatra Utara (Sumut).

Dalam kasus tersebut, Chusnul diduga telah menerima suap sebanyak Rp12 miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga mengondisikan pemenang lelang atas proyek yang dimaksud.

No More Posts Available.

No more pages to load.