sergap TKP – BANDUNG
Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus alias Resbob terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Senin (15/12/2025).
Yang bersangkutan diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan rasis yang menghina salah satu suku, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Ditressiber Polda Jabar telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat atas video viral tersebut.
“Laporan dimaksud antara lain berasal dari Kelompok Pendukung Persib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya, serta pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan,
Dalam penanganan perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal terkait lainnya.
“Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.
Kombes Pol. Hendra Rochmawa juga menegaskan Polda Jawa Barat akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu ketertiban umum.






