sergap TKP – JAKARTA
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Jumat (26/12/2025).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, Kamis (25/12/2025).
Wakasatreskrim mengatakan, penyidik belum memeriksa pemilik akun dokterdetektifreal (Dokter Samira) sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni Pelapor dr. Tri dan Tersangka dr. Samira.
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif,” ujar Kompol Dwi Manggala Yuda.
Terkait penahanan, Kompol Dwi Manggala Yuda menegaskan tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.
“Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor),” pungkasnya.







