Fakta Ironis, Hanya Kurun Waktu 6 Bulan Sebanyak 489 Kades Terjerat Kasus Korupsi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Fakta ironis disoroti Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kenaikan drastis tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades). Selasa (16/12/2025).

Kontradiksi terjadi, di mana ratusan Kades yang sebelumnya sempat menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun (diputuskan 8 tahun), namun angka korupsi justru sekarang malah melonjak tajam.

Kepala desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan daerah dan penggerak kesejahteraan warga, justru banyak yang tersandung kasus korupsi.

Belum terlalu lama publik masih mengingat bagaimana ratusan kades turun ke jalan menuntut perpanjangan masa jabatan mereka.

Ketika demonstrasi itu berlangsung pada awal 2023, mereka menyuarakan keinginan agar masa jabatan yang semula enam tahun diperpanjang menjadi sembilan.

Desakan ini kemudian dihargai pemerintah dengan memberi perpanjangan menjadi delapan tahun. Namun kini, hanya dua tahun berselang, angka keterlibatan mereka dalam tindak korupsi melesat drastis.

Menurut data Kejagung yang dipaparkan Plt. Sesjamintel Sarjono Turin, kasus korupsi Kades terus naik: dari 184 kasus di tahun 2023, menjadi 275 kasus di sepanjang tahun 2024.

Paling mengejutkan, hanya dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, jumlahnya sudah menembus 489 perkara.

Artinya dalam rentang waktu enam bulan saja, jumlah perkara melebihi akumulasi tahun-tahun sebelumnya. Lonjakan ini menyisakan pertanyaan besar apa yang sebenarnya terjadi dalam tata kelola desa?

Banyak pihak menilai peningkatan dana desa yang terus digelontorkan pemerintah pusat mungkin menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan korupsi.

Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana yang semula diperuntukkan membangun jalan, irigasi, fasilitas publik, hingga pemberdayaan masyarakat justru rentan diselewengkan.

Dalam banyak laporan, penyalahgunaan anggaran meliputi proyek fiktif, mark up biaya pembangunan, hingga penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi maupun politik.

Desa yang seharusnya menjadi tempat lahirnya perubahan justru terjebak dalam lingkaran kepentingan.

Peningkatan ini menjadi sorotan serius di tengah wewenang dan alokasi dana desa yang semakin besar.

No More Posts Available.

No more pages to load.