sergap TKP – PAYAKUMBUH
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H menegaskan bahwa penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
“Terkait dengan petasan dan kembang api kami sampaikan bahwa pada saat menjelang dan pada malam pergantian tahun kami tegaskan tidak diberikan izin dan dilarang untuk beredar pada moment perayaan malam Tahun Baru 2026,” ungkap Kapolres.
Hal ini di jelaskan Kapolres dihadapan perwakilan OPD dan dinas terkait serta personil Polres Payakumbuh pasca menerima arahan dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Suryanta secara daring di Aula Rupattama, Selasa (23/12/2025).
Pelarangan beredarnya kembang api dan petasan yang menjadi hal iconic dalam peryaaan malam pergantian tahun juga bukan tanpa alasan. Hal ini merujuk kepada keamanan dan keselamatan yang mana bisa menimbulkan kebakaran atau cidera.
” Hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita semua. Mohon kiranya kerjasama rekan-rekan perwakilan OPD dan instansi terkait untuk turut serta menjaga stabilitas kamtibmas pada perayaan Natal dan Tahun Baru ” ungkap Kapolres.
Pelarangan ini menurut Kapolres juga dilandasi rasa empati dan duka mendalam, mengingat Sumatera Barat masih berduka pasca bencana. Oleh karena itu, dirinya mengajak perayaan malam pergantian tahun ini alangkah baiknya diganti dengan kegiatan doa bersama, sebagai wujud kepedulian, solidaritas, dan harapan agar daerah Sumatera Barat senantiasa diberikan keselamatan.
Selain itu ungkap Kapolres, petasan dan kembang api ini dapat menyebabkan kebisingan dan gangguan ketertiban, terutama di daerah pemukiman dan tempat – tempat umum.
” Untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita semua, Mohon kiranya seluruh segenap lapisan masyarakat dan instansi terkait untuk turut serta menjaga stabilitas kamtibmas pada perayaan Natal dan Tahun Baru ” pungkas Kapolres.







