sergap TKP – KENDARI
Terkait kasus pembunuhan Aipda Muh. Amrin, saat ini sepenuhnya telah ditangani melalui proses hukum di Denpom XIV/3 Kendari dan masih berada dalam tahap penyidikan. Selasa, (30/12/2025).
Proses tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyampaian keluarga korban Aipda Muh. Amrin “Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan menunggu proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Militer”.
Pihak keluarga dipersilahkan untuk dapat hadir dan mengikuti jalannya persidangan guna mengetahui secara langsung putusan pengadilan terhadap terdakwa.
Perlu tegaskan bahwa, Pangdam XIV/Hasanuddin telah memberikan perintah tegas agar setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi secara tegas sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perintah tersebut merupakan arahan langsung dari Pangdam XIV/Hasanuddin.






