sergap TKP – SURABAYA
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait sejumlah kasus hukum yang tengah ditangani.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang didampingi Wakil Kepala Kejati, para Asisten, serta puluhan awak media di Aula Kejati Jatim.
Kajati Jatim Agus Sahat dalam pemaparannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Capaian kinerja ini kami sampaikan sebagai bagian dari akuntabilitas dan pengendalian kinerja secara sistematis, profesional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus Sahat, Rabu (31/12/2025).
Selama tahun 2025, Kejati Jatim berhasil mencapai berbagai target signifikan, termasuk merealisasikan PNBP sebesar Rp1.039.479.921, yang melampaui target yang ditetapkan hingga 1.732,47%. Selain itu, Kejati Jatim juga berhasil mengamankan enam orang yang terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan turut mendampingi 88 proyek strategis nasional dan daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun.
Dalam bidang penegakan hukum, Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dengan memperkuat peran restorative justice. Hingga akhir tahun ini, sebanyak 257 perkara telah diselesaikan dengan mekanisme tersebut, di samping pengamanan keuangan negara yang berhasil diselamatkan hingga Rp26,4 miliar dari eksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan dalam perkara korupsi.
Sementara itu, Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar menyoroti keberhasilan pihaknya lewat bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berhasil menuntaskan perkara korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya. “Kami juga berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar serta menyelamatkan Rp116,8 miliar dalam kasus bantuan hukum dan pendampingan hukum,” jelasnya.
Tidak hanya capaian positif yang disampaikan, dalam kesempatan tersebut, Kejati Jatim juga memperbarui perkembangan sejumlah kasus besar yang tengah menjadi perhatian publik, salah satunya terkait dugaan kerugian negara pada PT DABN.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa meskipun perhitungan kerugian negara masih dalam proses oleh BPKP, penyelidikan telah berhasil menyita dana sekitar Rp53 miliar dari 13 rekening PT DABN yang terkait.
“Kami telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana,” terang Wagiyo.
Kasus ini semakin kompleks karena ditemukan bahwa PT DABN tidak membayar dividen kepada pemerintah daerah sejak 2017. Bahkan setelah diakuisisi oleh PT PJU (BUMD), hanya sekali dividen yang diberikan kepada pemegang saham baru. Menurut Wagiyo, meskipun kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan yang lebih dalam, pihaknya belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Haji Soekarwo, terkait dugaan keterlibatannya.
Selain itu, Kejati Jatim juga menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua tersangka, Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, dalam kasus pengusiran dan pengerusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti yang viral di media sosial.
Wakajati Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa Kejati Jatim tengah berkoordinasi intensif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat. “Kami masih mengkaji lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta potensi pemalsuan sertifikat hak milik yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Saiful.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Kejati Jatim juga berencana untuk mengajukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya mafia tanah yang terlibat, meskipun perkara ini bukanlah milik pemerintah. “Kami akan pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” tutup Wakajati.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kejati Jatim terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. Institusi ini berfokus tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan aset negara, yang diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.








