sergap TKP – SURABAYA
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menetapkan Direktur PT Lintang Utama Nusantara, Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Penetapan Supriyatno sebagai tersangka tersebut dilakukan, setelah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan panjang yang dilakukan sejak pertengahan 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat ST, S.H., M.H mengatakan bahwa, Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jatim Nomor Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 dan diperkuat Surat Perintah lanjutan Nomor Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.
“Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 103 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aliran anggaran,” kata Kajati Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H. Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni SR, H, dan JT, yang diduga menjadi tokoh kunci di balik penyimpangan anggaran tersebut.
Kajati Jatim menjelaskan, pada 2017, Dinas Pendidikan Jawa Timur menggelontorkan anggaran Rp107,8 miliar untuk peningkatan sarana dan prasarana di 61 SMK Negeri.
“Pada fase ini, SR yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan mempertemukan H dan JT untuk mengatur paket kegiatan belanja modal.” ujar Agus Sahat.
Lebih lanjut, Kajati Jatim mengungkapkan, Dalam pertemuan itu, SR menyampaikan bahwa seluruh pengadaan barang akan dikerjakan oleh JT bersama rekanan yang telah ditunjuk. JT kemudian mengikuti lelang menggunakan beberapa perusahaan, termasuk PT Lintang Utama Nusantara yang dipimpin Supriyatno.
Perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek Rp32,9 miliar.
“Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang yang memenangkan tender memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan JT. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah seluruh pekerjaan selesai pada 2017, padahal pengiriman barang ke sekolah-sekolah masih berlangsung hingga 2018.” ungkapnya.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif dan penyimpangan besar dalam pengelolaan anggaran. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp102,9 miliar.
Kajati Jatim juga menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, hari ini penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, sebagai tersangka baru.” tegas Kajati Jatim.
Kajati Jatim menambahkan bahwa penetapan ini merupakan bukti komitmen Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus besar yang menyangkut anggaran pendidikan.
“Penyidikan masih terus kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya dalam kasus tersebut,” pungkasnya.






