Kejati Sumatra Utara Tahan oknum Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Periode Jabatan Tahun 2024

oleh -
oleh

sergap TKP – TEBING TINGGI

Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap  seorang pria berinisial IK, oknum Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024. Kamis (4/12/2025).

Penahanan terhadap IK, dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024,” kata Khairur Rahman, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

IK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller,” terang Khairur Rahman.

“Dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.” ujar Khairur Rahman.

Atas perbuatannya, Tersangka IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Utuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka IK telah ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

No More Posts Available.

No more pages to load.