sergap TKP – PONTIANAK
TNI AL dalam hal ini Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak bersama tim gabungan BC Kalbagbar, Satgas Bais A dan Disperindag Prov Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal (import) asal Kamboja masuk ke Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora), Selasa (9/12/2025).
Kronologi kejadian bermula saat petugas gabungan berhasil mengamankan dua kontainer yang dicurigai memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Kedua kontainer tersebut dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281. Kapal tersebut diketahui tiba di Pontianak pada tanggal 7 November 2025.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang yang dimuat dalam kedua kontainer tersebut bukanlah furniture (mebel) seperti yang tercantum dalam manifest, melainkan rokok impor ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah dari Indonesia.
Aksi penyelundupan barang ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) jo pasal 56 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini terkait dengan upaya memasukkan barang kena cukai (BKC), dalam hal ini rokok, tanpa memenuhi atau melengkapi kewajiban cukai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti yang terdiri dari dua kontainer rokok ilegal telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada instansi berwenang, yaitu Bea Cukai, untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku






