sergap TKP – SEMARANG
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang, DLV (35). Jumat (5/12/2025).
Dalam sidang KKEP, tujuh saksi diperiksa.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut pelanggaran Basuki menurunkan citra Polri, melanggar norma agama dan kesusilaan, serta melakukan perselingkuhan.
“Peristiwa ini dinilai telah merusak citra positif Polri,” ujar Kombes Artanto.
Basuki terbukti menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan, bahkan memasukkan nama korban ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Ia juga diketahui menginap di hotel bersama korban sebelum sang dosen ditemukan meninggal pada 17 November 2025.
Terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut, Basuki menyatakan akan mengajukan banding.







