Kurang Dari 24 Jam, Polres Metro Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Terhadap Remaja Disabilitas

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap 3 (tiga) terduga pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas.

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, Ketiganya diduga melakukan aksi secara bergiliran di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lukman Tanjung, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Rabu dini hari (17/12/2025).

“Pengungkapan bermula dari laporan keluarga korban. Tiga terduga pelaku yakni AMN (20) warga Metro Pusat, AL (19) warga Hadimulyo Barat, dan RA (26) warga Pekalongan, Lampung Timur, telah ditahan dan diperiksa intensif di Unit PPA Polres Metro.” kata Iptu Rizky Dwi Cahyo, Jumat (19/12/2025).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian korban, dan perlengkapan pribadi.

Berdasarkan penyelidikan, korban dijemput pelaku dan dibawa ke kontrakan, lalu dipaksa melakukan persetubuhan.

Dalam aksinya, Korban juga diberi minuman beralkohol sebelum dua pelaku lain diduga melakukan perbuatan serupa.

“Ketiga pelaku diamankan kurang dari 24 jam.” ujar Iptu Rizky Dwi Cahyo.

“Atas perbuatannya, Mereka dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.