sergap TKP – SURABAYA
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengambil alih penuntutan perkara Masir alias Pak Sey, seorang Kakek berusia 71 tahun yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara karena menangkap burung cendet di Taman Nasional Baluran.
Warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo ini dijerat Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil alih penuntutan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kejari Sidoarjo.
“Nanti akan dibacakan JPU dalam persidangan di PN Situbondo,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.
Pengambilalihan tuntutan pidana ini disampaikan Saiful dengan pertimbangan “azas futuristik” sehubungan dengan transisi berlakunya KUHP Nasional Undang Undang No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 02 Januari 2026 mendatang.
Upaya yang ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penegakkan hukum, melindungi hak azasi manusia dan mengakomodasi perkembangan zaman ini juga mempertimbangkan Undang – Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025.
“Termasuk di dalamnya menghilangkan pidana minimum khusus yang dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Sektoral,” terangnya
Sebagaimana diketahui Kakek Masir menangkap 5 ekor burung cendet dari tiga titik berbeda setelah memasang jebakan di area Blok Widuri RPTN Paleran SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Yang bersangkutan juga diketahui pernah mengambil burung di Kawasan Taman Nasional Baluran pada bulan Juni tahun 2024, namun saat itu, hanya diperingatkan dengan membuat pernyataan.







