sergapTKP – Surabaya
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka kedua dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yang jasadnya ditemukan di tepi sungai Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berinisial SY (38), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, ditangkap setelah berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Pelaku ini kerap berpindah-pindah tempat. Setelah kejadian, tersangka SY sempat melarikan diri ke Lumajang, kemudian ke Pamekasan, sebelum akhirnya kembali ke wilayah Probolinggo,” ungkap Jules dalam keterangan persnya, Jumat (19/12/2025).
Menurut Jules, tersangka SY diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka pertama, Brigadir Kepala AS, yang telah lebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik memperoleh informasi bahwa kedua tersangka telah saling mengenal sejak kecil. Keduanya diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan, termasuk dalam proses pembuangan jasad korban.
“Yang jelas mereka bersama-sama melakukan dan mengetahui tindak pidana yang terjadi, termasuk pada saat membuang jasad korban. Hal itu dilakukan bersama-sama antara tersangka AS dan SY,” jelas Jules.
Keberhasilan penangkapan tersangka SY tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Tim Jatanras Polda Jawa Timur bersama personel Polres jajaran bekerja sama melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya di jalan raya wilayah Kraksaan.
Saat ini, tersangka SY yang berprofesi sebagai petani telah diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama dengan tersangka AS guna melengkapi berkas penyidikan.
Terkait konstruksi hukum, Jules menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan. Namun, penyesuaian pasal akan dilakukan setelah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berlangsung.
Polisi juga masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Meski demikian, Jules menegaskan bahwa sementara ini kedua tersangka diduga melakukan pembunuhan secara sengaja.
Berdasarkan temuan awal, terdapat lebam pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan cekikan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kepastian lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan.
Polda Jawa Timur belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka, namun pendalaman terus dilakukan.
“Kami masih menggali apakah hanya dua orang atau ada pihak lain yang turut membantu dalam kasus ini,” ujar Jules.
Terkait dugaan adanya pihak keluarga atau kerabat yang membantu pelarian tersangka SY, Jules menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia menegaskan setiap pihak yang terbukti membantu pelarian pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur bersama Tim Jatanras terus melakukan pengungkapan kasus secara intensif sejak jenazah korban ditemukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus pembunuhan ini.






