sergap TKP – DONGGALA
Tim Resmob Paneki Polres Donggala berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARD, terduga pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial (Medsos). Sabtu (6/12/2025).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, pada Kamis (4/12/2025).
Keberhasilan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Donggala Iptu Bayu Dhamma W.R, S.Tr.K., M.H., melalui Katim Resmob Aiptu Ilham, bersama anggotanya berdasarkan surat permintaan bantuan dan surat perintah penangkapan resmi.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi bersama Tim Resmob Polres Tojo Una-Una terkait kasus penyebaran konten asusila pada salah satu platform media sosial.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K.,M.Si, mengapresiasi sinergitas lintas wilayah sebagai upaya tegas pemberantasan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Donggala.
Polres Donggala juga menghimbau agar masyarakat untuk selalu mengunakan media sosial secara bijak, dan melaporkan setiap tindakan pelanggaran digital, serta bersama wujudkan ruang digital yang aman dan sehat.







