sergap TKP – TANGGAMUS
Polres Tanggamus, Polda Lampung akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri lanjut usia yang ditemukan tewas di rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (13/12/2025) malam.
Hasil ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menangkap 2 (Dua) orang terduga pelaku berinisial AA (34) dan AJ (30).
Kedua pelaku, ditangkap tim Satreskrim Polres Tanggamus, pada Minggu (14/12/2025).
Terkait penangkapan terduga pelaku tersebut, juga dibenarkan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari.
“Kedua terduga pelaku merupakan tetangga korban sekaligus teman anak korban, sehingga mengenal kondisi rumah.” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.
Selain mengamankan keduanya, Polres Tanggamus juga turut mengamankan dua bilah golok yang diduga digunakan pelaku.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Tanggamus, sementara penyidik masih mendalami motif pembunuhan.







