Polsek Bengkunat Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

oleh -
oleh

sergap TKP – PESISIR BARAT

Unit Reskrim Polsek Bengkunat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pesisir Barat.

Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas yang tengah melaksanakan patroli hunting mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan di wilayah Pekon Tanjung Rejo.

Kedua pelaku tersebut adalah ES (46), warga Desa Klirejo, Kalirejo, dan IR (41), warga Purwosari, Kubu Liku Jaya, Batu Ketulis.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan dalam tas selempang.

Kapolsek Bengkunat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai pengendara Honda Scoopy tanpa nomor polisi saat melintas di Pekon Tanjung Rejo.

“Gerak-geriknya mencurigakan, dan saat diperiksa, anggota menemukan sabu dan ganja di dalam tas pelaku,” ujar Kapolsek Bengkunat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.

Selain sabu dan ganja, Berbagai barang bukti lainnya turut diamankan, termasuk alat pendukung serta dua unit sepeda motor.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkunat dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan satu terduga pemesan narkoba.

“Atas perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” tegas Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.

Kapolsek Bengkunat menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menjaga kondisi masyarakat tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.