sergap TKP – SINGINGI
Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Senin (29/12/2025).
Melalui Polsek Kuantan Mudik, sebanyak 12 unit rakit PETI yang ditemukan di kawasan Sungai Tanalo, Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, dimusnahkan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kegiatan patroli dan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik.
Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, seluruh sarana PETI berupa rakit dan pondok langsung dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI karena merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Polres Kuansing mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayahnya.
“Bersama kita wujudkan Kuantan Singingi yang aman, bersih, dan bebas PETI.” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.








