sergap TKP – JAKARTA
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto salah dalam menerapkan pasal terkait kasus Hogi Minaya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat rapat Komisi III DPR, di Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).
Hogi Minaya menjadi tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya yang tewas akibat menabrak tembok pembatas jalan di Jembatan Jati, Sleman.
Saffarudin menegaskan, isi Pasal 34 KUHP baru mengatur terkait, setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang, tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain.
”Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Saffarudin juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus, menurutnya ada koordinasi yang salah.
“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” ungkap Safaruddin.
Selain itu, Safaruddin juga mempertanyakan pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Padahal ia mengingatkan Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.
“Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai, bukan tidak seimbang. Memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang,” kata Saffarudin.
Oleh karena itu, menurutnya kasus ini seharusnya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.
“Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” tutur Safaruddin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyebut kasus itu sangat memprihatinkan. Padahal, menurut dia, tuntutan publik terhadap reformasi penegakan hukum sangat tinggi.
“Kita hari ini benar-benar dalam situasi memprihatinkan. Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai, penanganan kasus tersebut dikritik keras publik. Dia menyebut praktik penegakan hukum yang dilakukan aparat menimbulkan kemarahan masyarakat.
“Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak. Kami juga marah,” tegasnya.







