sergap TKP – SURABAYA
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membantah kabar hoaks yang menyebut pihaknya telah menangkap seorang Jaksa di Kabupaten Madiun.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar.saat dikonfirmasi di Kejati Jatim. Jumat, 2 Januari 2026.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengatakan, Sebelumnya, sempat beredar informasi hoaks di media sosial (sosmed) yang menyebut-nyebut jika Kejati Jatim telah menangkap seorang Jaksa terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa.
Wakil Kepala Kejati Jatim menegaskan bahwa, institusinya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.
Menurut Wakajati Jatim, Kejati Jatim hanya melakukan klarifikasi atas informasi dugaan pemerasan yang berkembang di ruang publik.
“Dengan adanya beredarnya informasi di media sosial dan media online terkait Kejati Jatim menangkap Jaksa di Madiun diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa, itu adalah tidak benar,” kata Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar.
Wakajati Jatim menyebut, informasi itu telah menimbulkan kegaduhan sehingga pihaknya perlu memberikan penjelasan.
Namun ia mengakui, Kejati Jatim beberapa hari yang lalu memang telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan Jaksa memeras kades di Madiun.
Mereka yang dimintai keterangan mulai dari Kepala Desa, Camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Wakajati Jatim menjelaskan bahwa, klarifikasi tersebut telah dilakukan sejak 31 Desember 2025 dan bukan merupakan proses hukum berupa penangkapan maupun pemeriksaan pidana.
Wakajati Jatim juga membenarkan, ada Jaksa dari Kejari Madiun yang dibawa ke kantor Kejati Jatim, untuk dimintai keterangan.
“Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” terang Saiful Bahri Siregar.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Kejati Jatim, Wakajati Jatim menegaskan tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, ataupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terkait dugaan pemerasan, pemotongan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun, hal tersebut tidak benar,” tegasnya.
Dari hasil pendalaman tersebut, Kejati Jatim menyimpulkan bahwa kabar penangkapan Jaksa dan dugaan pemerasan Kepala Desa tidak memiliki dasar yang kuat.
“Karena itu kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Menurut kami, permasalahan ini sudah selesai,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Wakajati Jatim kembali menegaskan bahwa isu penangkapan Jaksa oleh Kejati Jatim merupakan informasi keliru yang berkembang di media sosial.
“Informasi yang menyebutkan Kejati Jatim melakukan penangkapan tidak benar. Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang,” tegas Saiful Bahri Siregar.
Lebih lanjut, Wakajati Jatim memastikan Jaksa yang sempat dimintai klarifikasi tetap menjalankan tugas seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Status Jaksa yang diklarifikasi tetap bekerja seperti biasa karena hasil klarifikasi tidak terbukti. Ini klarifikasi, bukan pemeriksaan,” pungkasnya.







