sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Chrisna Damayanti (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), terkait dugaan korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina TA 2012-2014. Selasa (6/1/2026).
Chrisna Damayanti dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK gedung C1, Jakarta Selatan.
“Ditahan sejak tanggal 5 hingga 24 Januari 2026,” ucap Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka di kasus ini yaitu Gunardi Wantjik, Frederick Aldo Gunardi, serta Alvin Pradipta Adiyota.
Dalam kasus ini, CD diduga menerima suap dengan nilai Rp1,7 M. CD bersama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan pengondisian dalam pengadaan katalis di PT Pertamina dengan nilai kontrak yakni Rp176,4 M.
KPK menyayangkan atas korupsi yang kerap terjadi di sektor energi, serta terus berupaya melakukan tata kelola perbaikan dan mitigasi, melalui program-program Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU).







