Polres Madiun Kabupaten Ungkap Dan Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian Lintas Provinsi

oleh -
oleh

sergap TKP – MAGETAN

Polres Madiun Kabupaten akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian lintas provinsi yang sebelumnya berhasil membobol sebuah toko emas dan merampok uang tunai serta perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar di Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Komplotan pelaku ini ternyata sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Madiun Raya.

Para pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan cara membobol dinding banguan/toko yang diincar.

“Memang pelaku ini adalah spesialis pembobol dinding. Jadi dia punya beberapa TKP di wilayah seputaran Madiun Raya, di Kabupaten Madiun maupun di Magetan ada beberapa TKP, ada kurang lebih empat kejadian yang dilakukan. Dan ketika kejadian terakhir di Magetan ini Alhamdulillah bisa langsung kita tangkap, kita amankan,” kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Jumat (16/1/2026).

Kasus ini terakhir terjadi pada, Selasa (13/1/2026) malam, saat pelaku yang berjumlah empat orang itu membobol sebuah toko emas di Kecamatan Bendo, Magetan.

Pemilik toko baru mengetahui pencurian tersebut pada, Rabu (14/1/2026) pagi, sebelum akhirnya langsung melapor ke kepolisian.

Korban melapor kerugian yang dialami sangat besar, yakni berupa uang tunai Rp24 juta, dan perhiasan emas senilai total kurang lebih Rp1 miliar. Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menggandeng polres-polres di wilayah Madiun Raya.

Keempat pelaku akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun lewat kerja sama dengan Polres Madiun kurang dari 24 jam.

Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JMH (48 tahun) warga Kota Madiun; AMD (50 tahun); MHL (42 tahun); serta SBM (37 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Magetan juga menambahkan, komplotan lintas provinsi ini merupakan kelompok spesialis pembobol dinding yang sudah berpengalaman.

“Modus yang digunakan adalah melubangi dinding menggunakan bor, lalu masuk ke dalam toko atau rumah.” AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Saat ini, Tiga pelaku telah ditahan di Polres Madiun Kabupaten, sedangkan satu ada di Polres Magetan.

“Atas perbuatannya, Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Seluruh barang bukti, baik uang tunai Rp24 juta maupun perhiasan senilai sekitar Rp1 miliar, berhasil diamankan polisi dan dikembalikan ke korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.